Jumaat, 8 Februari 2013

4 dampak kekerasan terhadap anak

Kenali 4 dampak kekerasan pada anak!

Kenali 4 dampak kekerasan pada anak!
 


Sebagian orang tua masih percaya pada konsep kuno tentang cara mendidik anak dengan kekerasan. Tidak ada alasan untuk percaya pada konsep tersebut. Kenapa? Berikut adalah beberapa alasan kenapa Anda tak boleh melakukan kekerasan pada anak, seperti dilansir Boldsky.

1. Agresif

Kekerasan pada anak membuat anak bersikap agresif. Ketika anda menekan anak, tanpa sadar Anda sedang menggambarkan sisi brutal dari kepribadian Anda. Itulah yang anak-anak tiru dari sosok orang tua mereka.

2. Keras kepala

Kekerasan pada anak bukan metode yang tepat untuk menerapkan kedisiplinan. Mereka akan menjadi lebih keras kepala dan nakal. Hal ini dikarenakan sikap Anda pada anak.

3. Jarak

Hukuman fisik membuat anak merasa tidak disayang oleh orang tua mereka. Kekerasan yang Anda lakukan bisa menumbuhkan jarak antara orang tua dan anak. Alih-alih mengembangkan hubungan persahabatan, mereka malah memiliki perasaan bermusuhan pada Anda. Mereka juga menjadi ragu untuk berbagi masalah mereka pada Anda.

4. Introvert

Kebiasaan memukul anak dapat mengubah perilakunya dalam bergaul. Hukuman fisik membuat anak jadi introvert dan tidak pintar bergaul.

Percayalah, kekerasan tidak dapat mengubah anak jadi baik. Sebaliknya, anak akan berubah menjadi lebih agresif dan bermusuhan dengan Anda. Inikah yang Anda inginkan? Kedisiplinan tidak diajarkan lewat pukulan tetapi kasih sayang.

faktor kekerasan terhadap anak

FAKTOR-FAKTOR YANG MELATAR BELAKANGI KEKERASAN PADA ANAK


Menurut hasil pengaduan yang diterima KOMNAS Perlindungan Anak , pemicu kekerasan terhadap anak yang terjadi diantaranya adalah : 1) Kekerasan dalam rumah tangga, yaitu dalam keluarga terjadi kekerasan yang melibatkan baik pihak ayah, ibu dan saudara yang lainnya. Kondisi menyebabkan tidak terelakkannya kekerasan terjadi juga pada anak. Anak seringkali menjadi sasaran kemarahan orang tua, 2) Disfungsi keluarga, yaitu peran orang tua tidak berjalan sebagaimana seharusnya. Adanya disfungsi peran ayah sebagai pemimpin keluarga dan peran ibu sebagai sosok yang membimbing dan menyayangi, 3) Faktor ekonomi, yaitu kekerasan timbul karena tekanan ekonomi. Tertekannya kondisi keluarga yang disebabkan himpitan ekonomi adalah faktor yang banyak terjadi, 4) Pandangan keliru tentang posisi anak dalam keluarga. Orang tua menganggap bahwa anak adalah seseorang yang tidak tahu apa-apa. Dengan demikian pola asuh apapun berhak dilakukan oleh orang tua.

Disamping itu, faktor penyebab lainnya adalah terinspirasi dari tayangan-tayangan televisi maupun media-media lainnya yang tersebar dilingkungan masyarakat. Yang sangat mengejutkan ternyata 62 % tayangan televisi maupun media lainnya telah membangun dan menciptakan prilaku kekerasan.
Menurut Sitohang (2004), penyebab munculnya kekerasan pada anak adalah a) Stress berasal dari anak. Yaitu, kondisi anak yang berbeda, mental yang berbeda atau anak adalah anak angkat, b) Stress keluarga. Yaitu, kemiskinan pengangguran mobilitas, isolasi, perumahan tidak memadai, anak yang tidak diharapkan dan lain sebagainya, c) Stress berasal dari orang tua. Rendah diri, Waktu kecil mendapat perlakuan salah, Depresi, Harapan pada anak yang tidak realistis, Kelainan karakter/gangguan jiwa.
Sitohang (2004) melihat ketiga hal tersebut adalah situasi awal atau kondisi pencetus munculnya kekerasan pada anak. Pada gilirannya kondisi tersebut berlanjut pada perilaku yang salah orang tua terhadap anaknya. Contohnya, penganiayaan dan teror mental.
Unicef (1986) mengemukakan ada 2 faktor yang melatarbelakangi munculnya kekerasan anak oleh orang tuanya. Faktor tersebut masing-masing berasal baik dari orang tua maupun anak sendiri. 2 faktor tersebut antara lain; a) Orang tua yang pernah jadi korban penganiayaan anak dan terpapar oleh kekerasan dalam rumah, orang tua yang kondisi kehidupannya penuh sters, seperti rumah yang sesak, kemiskinan, orang tua yang menyalahgunakan NAPZA, orang tua yang mengalami gangguan jiwa seperti depresi atau psikotik atau gangguan keperibadian. b) Anak yang premature, anak yang retardasi mental, anak yang cacat fisik, anak yang suka menangis hebat atau banyak tuntutan. Berdasarkan uraian tersebut baik orang tua maupun anak sama-sama berpengaruh pada timbulnya kekerasan pada anak.
Rakhmat (2003) beranggapan kekerasan pada anak-anak bukan hanya merupakan problem personal. Jika hanya menimpa segelintir anak-anak saja, dapat dilacak pada sebab-sebab psikologis dari individu yang terlibat. Pemecahannya juga dapat dilakukan secara individual. Memberikan terapi psikologis pada baik pelaku maupun korban mungkin akan cepat selesai. Tetapi jika perilaku memperkerjakan anak kecil dalam waktu yang panjang, menelantarkan mereka, atau menyakiti dan menyiksa anak itu terdapat secara meluas di tengah-tengah masyarakat maka berhadapan dengan masalah sosial. Penyebabnya tidak boleh lagi dilacak pada sebab-sebab individual. Melacaknya pada nilai, pola interaksi sosial, struktur sosial ekonomi, dan atau pranata sosial. Pemecahannya memerlukan tindakan kolektif dari seluruh anggota masyarakat.
Rakhmat (2003) membagi faktor sosial antara lain: 1) Norma sosial, yaitu tidak ada kontrol sosial pada tindakan kekerasan pada anak-anak, maksudnya ketika muncul kekerasan pada anak tidak ada orang di lingkungannya yang memperhatikan dan mempersoalkannya; 2) Nilai-nilai sosial, yaitu hubungan anak dengan orang dewasa berlaku seperti hirarkhi sosial di masyarakat. Atasan tidak boleh dibantah. Aparat pemerintahan harus selalu dipatuhi. Guru harus digugu dan ditiru. Orangtua tentu saja wajib ditaati dengan sendirinya. Dalam hirarkhi sosial seperti itu anak-anak berada dalam anak tangga terbawah. Mereka tidak punya hak apa pun, sedangkan orang dewasa dapat berlaku apa pun kepada anak-anak; 3) Ketimpangan sosial. Banyak ditemukan bahwa para pelaku dan juga korban child abuse kebanyakan berasal dari kelompok sosial ekonomi yang rendah. Kemiskinan, yeng tentu saja masalah sosial lainnya yang diakibatkan karena struktur ekonomi dan politik yang menindas, telah melahirkan semacam subkultur kekerasan. Karena tekanan ekonomi, orangtua mengalami stress yang berkepanjangan. Ia menjadi sangat sensisitif. Ia mudah marah. Kelelahan fisik tidak memberinya kesempatan untuk bercanda dengan anak-anak. Terjadilah kekerasan emosional.
Kekerasan tersebut diperlukan tindakan kolektif untuk mengatasinya, memerlukan proses pendidikan yang terus menerus untuk mensosialisasikan nilai-nilai demokratis dan penghargaan pada hak-hak anak-anak, berusaha menegakkan undang-undang yang melindungi anak-anak dari perlakuan sewenang-wenang orang-orang dewasa dan membangun lembaga-lembaga advokasi anak-anak.
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan kekerasan pada anak yaitu; 1) Faktor internal (keluarga), antara lain penyimpangan psikologis baik orang tua maupun anak, dan; 2) Faktor eksternal atau faktor sosial.

Selasa, 15 Januari 2013

Perlindungan bagi Anak Jalanan

Indonesia termasuk negara yang memiliki jumlah penduduk terbanyak di dunia. Dengan tingkat pertumbuhan yang terus meningkat serta status negara ini sebagai negara berkembang tentu menimbulkan banyak masalah yang mencangkup tentang perkembangan dan pertumbuhan penduduk serta pemerataan ekonomi. Pembangunan yang dicanangkan belum merata menyebabkan perbedaan yang terlihat begitu jelas antara setiap daerah di Indonesia. Salah satu masalah yang melingkupi negara ini adalah banyaknya anak terlantar.
Setiap anak tentu memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa memandang latar belakang dari anak tersebut. Dalam UUD 1945 pasal 28B ayat 2 menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Selain itu salah satu pasal yang utama mengenai anak juga terdapat dalam pasal 34 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan “fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.

Namun, apa yang terjadi di negeri ini adalah sesuatu yang bertolak belakang dengan hukum yang berlaku dan sudah tertuang dalam undang-undang. Laju pertumbuhan penduduk yang cepat dan tidak diimbangi dengan pertumbuhan ekonomi yang merata menyebabkan kemiskinan masih meraja lela di negeri ini. Jika pemerintah menyatakan jumlah penduduk miskin berkurang, itu merupakan hal yang bagus. Namun, apakah data tersebut menjadi patokan bahwa negara ini pertumbuhan ekonominya berkembang dengan baik ? Tentu hal ini perlu dipecahkan, bahwa jangan hanya menyatakan bahwa jumlah penduduk miskin menurun, namun pada kenyataannya dilapangan, masih menjadi ironi tersendiri mengenai masih banyaknya kemiskinan dan kurangnya kesejahteraan yang dialami oleh masyarakat.
Saat ini banyak anak-anak yang seharusnya melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai seorang pelajar namun tidak bisa menikmati bangku sekolah karena perekonomian keluarga mereka yang sangat tidak mencukupi. Hal ini membuat banyak anak-anak terlantar dan menjalani hidupnya dengan bekerja walaupun belum cukup usianya. Bahkan banyak anak yang mengemis di pinggir jalan untuk memenuhi kebutuhannya. Dimana peran pemerintah ? Hanya melepas tangan dari masalah sosial dan menanggapi hal tersebut sebagai angin lalu dan menganggap hal itu bukan hal yang perlu dibesarkan.
Anak-anak tersebut yang membutuhkan kehidupan dan pendidikan yang layak. Walaupun biaya sekolah sudah bebas atau di gratiskan, namun masih banyak penyimpangan yang terjadi. Pihak sekolah masih banyak yang meminta macam-macam biaya, bahkan korupsi di dunia pendidikan bisa dibilang cukup tinggi sehingga banyak terjadi penyimpangan.
Dengan banyaknya anak yang putus sekolah, dan bekerja di jalanan maka tingkat kekerasan terhadap anak juga dapat meningkat karena tekanan dari berbagai pihak. Memanfaatkan anak di bawah umur untuk ikut memenuhi kebutuhan karena kurang sanggupnya orang tua dalam menjalani pekerjaan yang memang sulit didapatkan. Di jalan banyak anak yang mengamen, berdagang asongan, meminta-minta bahkan mencopet menjadi hal yang biasa. Hanya saja peran pemerintah untuk menanggulangi masalah ini belum terlihat optimal.
Pembersihan dan penertiban jalan oleh pihak kepolisian dan satpol PP juga lebih sering menjurus ke pengrusakan bahkan kekerasan, yang seharusnya dapat diselesaikan dengan sosialisasi. Anak-anak jalanan yang seharusnya mendapatkan perhatian akan merasa bahwa jika melihat adanya razia menjadi ketakutan dan bahkan menganggap bahwa polisi bukanlah orang yang baik. Oleh karena itu sosialisasi sangat diperlukan untuk menertibkan para anak jalanan dan diberikan bekal untuk menjadi anak yang mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan anak yang lebih mampu perekonomiannya.
Banyak anak-anak jalanan yang merusak dirinya dengan narkoba maupunmabuk-mabukan karena adanya beban yang berat yang mereka miliki. Peran keluarga dan pemerintah sangat dibutuhkan dalam hal ini. Membuat para anak jalanan dapat belajar dengan semestinya untuk menggapai impian serta mendapatkan hidup yang lebih baik. Kita perlu melihat kondisi pendidikan di negara lain yang sangat menghargai pendidikan. Contohnya di Jerman yang melakukan kegiatan pendidikannya di biayai penuh oleh pemerintah dari tingkat dasar hingga jenjang perguruan tinggi.
Oleh karena itu, sebaiknya pemerintah benar-benar untuk melindungi hak dan kewajiban anak-anak terlantar tersebut dan benar-benar mengayomi pasal 34 ayat 1 UUD 1945 sehingga kelak Indonesia memiliki banyak anak yang berguna bagi bangsa dan negara serta dapat memajukan kehidupan dan kesejahteraan ke arah yang lebih baik dan mensejajarkan diri dengan negara-negara maju lainnya.



Isnin, 14 Januari 2013

HAKEKAT PERLINDUNGAN ANAK

Apakah perlindungan anak itu?
Istilahperlindungan anak(child protection) digunakan dengan secara berbeda oleh organisasi yang berbeda di dalam situasi yang berbeda pula. Dalam buku panduan ini, istilah tersebut mengandung arti perlindungan dari kekerasan, abuse, dan eksploitasi.
Dalam bentuknya yang paling sederhana, perlindungan anak mengupayakan agar setiap hak sang anak tidak dirugikan. Perlindungan anak bersifat melengkapi hak-hak lainnya yang secara inter alia menjamin bahwa anak-anak akan menerima apa yang mereka butuhkan agar supaya mereka bertahan hidup, berkembang dan tumbuh.
Perlindungan anak mencakup masalah penting dan mendesak, beragam dan bervariasi tingkat tradisi dan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat. Banyak masalah, misalnya pelacuran, yang berkait erat dengan faktor-faktor ekonomi. Sementara masalah lain, seperti kekerasan di rumah atau di sekolah, mungkin berkaitan erat dengan kemiskinan, nilai-nilai sosial, norma, dan tradisi. Sering kriminalitas terlibat di dalamnya, misalnya perdagangan anak. Bahkan kemajuan teknologi memiliki aspek-aspek perlindungan di dalamnya, sebagaimana nampak dalam tumbuhberkembangnya pornografi anak.


Apa yang dipertaruhkan?
Pelanggaran terhadap perlindungan hak-hak anak, selain pelanggaran terhadap hak-hak azasi manusia juga merupakan penghalang sangat besar, kurang dikenali, dan terlalu sedikit dilaporkan bagi kelangsungan hidup dan perkembangan anak. Anak yang dapat menjadi korban kekerasan, eksploitasi, abuse dan pengabaian, juga beresiko:
hidup lebih pendek
memiliki kesehatan mental dan fi sik yang buruk
mengalami masalah-masalah yang berkaitan dengan pendidikannya (termasuk putus sekolah)
memiliki ketrampilan yang buruk sebagai orang tua;
menjadi tunawisma, terusir dari tempat tinggalnya, dan tidak memiliki rumah.
Di sisi lain, tindakan-tindakan perlidungan yang sukses akan meningkatkan peluang anak tumbuh sehat secara fi sik dan mental, percaya diri dan memiliki harga diri, dan kecil kemungkinannya melakukan abuse atau eksploitasi terhadap orang lain, termasuk anak-anaknya sendiri.