Perlindungan bagi Anak Jalanan
Indonesia termasuk negara yang memiliki jumlah penduduk terbanyak
di dunia. Dengan tingkat pertumbuhan yang terus meningkat serta status
negara ini sebagai negara berkembang tentu menimbulkan banyak masalah
yang mencangkup tentang perkembangan dan pertumbuhan penduduk serta
pemerataan ekonomi. Pembangunan yang dicanangkan belum merata
menyebabkan perbedaan yang terlihat begitu jelas antara setiap daerah di
Indonesia. Salah satu masalah yang melingkupi negara ini adalah
banyaknya anak terlantar.
Setiap anak tentu memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa
memandang latar belakang dari anak tersebut. Dalam UUD 1945 pasal 28B
ayat 2 menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi. Selain itu salah satu pasal yang utama mengenai anak juga terdapat dalam pasal 34 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan “fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Namun, apa yang terjadi di negeri ini adalah sesuatu yang bertolak
belakang dengan hukum yang berlaku dan sudah tertuang dalam
undang-undang. Laju pertumbuhan penduduk yang cepat dan tidak diimbangi
dengan pertumbuhan ekonomi yang merata menyebabkan kemiskinan masih
meraja lela di negeri ini. Jika pemerintah menyatakan jumlah penduduk
miskin berkurang, itu merupakan hal yang bagus. Namun, apakah data
tersebut menjadi patokan bahwa negara ini pertumbuhan ekonominya
berkembang dengan baik ? Tentu hal ini perlu dipecahkan, bahwa jangan
hanya menyatakan bahwa jumlah penduduk miskin menurun, namun pada
kenyataannya dilapangan, masih menjadi ironi tersendiri mengenai masih
banyaknya kemiskinan dan kurangnya kesejahteraan yang dialami oleh
masyarakat.
Saat ini banyak anak-anak yang seharusnya melaksanakan hak dan
kewajibannya sebagai seorang pelajar namun tidak bisa menikmati bangku
sekolah karena perekonomian keluarga mereka yang sangat tidak mencukupi.
Hal ini membuat banyak anak-anak terlantar dan menjalani hidupnya
dengan bekerja walaupun belum cukup usianya. Bahkan banyak anak yang
mengemis di pinggir jalan untuk memenuhi kebutuhannya. Dimana peran
pemerintah ? Hanya melepas tangan dari masalah sosial dan menanggapi hal
tersebut sebagai angin lalu dan menganggap hal itu bukan hal yang perlu
dibesarkan.
Anak-anak tersebut yang membutuhkan kehidupan dan pendidikan yang
layak. Walaupun biaya sekolah sudah bebas atau di gratiskan, namun masih
banyak penyimpangan yang terjadi. Pihak sekolah masih banyak yang
meminta macam-macam biaya, bahkan korupsi di dunia pendidikan bisa
dibilang cukup tinggi sehingga banyak terjadi penyimpangan.
Dengan banyaknya anak yang putus sekolah, dan bekerja di jalanan maka
tingkat kekerasan terhadap anak juga dapat meningkat karena tekanan
dari berbagai pihak. Memanfaatkan anak di bawah umur untuk ikut memenuhi
kebutuhan karena kurang sanggupnya orang tua dalam menjalani pekerjaan
yang memang sulit didapatkan. Di jalan banyak anak yang mengamen,
berdagang asongan, meminta-minta bahkan mencopet menjadi hal yang biasa.
Hanya saja peran pemerintah untuk menanggulangi masalah ini belum
terlihat optimal.
Pembersihan dan penertiban jalan oleh pihak kepolisian dan satpol PP
juga lebih sering menjurus ke pengrusakan bahkan kekerasan, yang
seharusnya dapat diselesaikan dengan sosialisasi. Anak-anak jalanan yang
seharusnya mendapatkan perhatian akan merasa bahwa jika melihat adanya
razia menjadi ketakutan dan bahkan menganggap bahwa polisi bukanlah
orang yang baik. Oleh karena itu sosialisasi sangat diperlukan untuk
menertibkan para anak jalanan dan diberikan bekal untuk menjadi anak
yang mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan anak yang lebih
mampu perekonomiannya.
Banyak anak-anak jalanan yang merusak dirinya dengan narkoba
maupunmabuk-mabukan karena adanya beban yang berat yang mereka miliki.
Peran keluarga dan pemerintah sangat dibutuhkan dalam hal ini. Membuat
para anak jalanan dapat belajar dengan semestinya untuk menggapai impian
serta mendapatkan hidup yang lebih baik. Kita perlu melihat kondisi
pendidikan di negara lain yang sangat menghargai pendidikan. Contohnya
di Jerman yang melakukan kegiatan pendidikannya di biayai penuh oleh
pemerintah dari tingkat dasar hingga jenjang perguruan tinggi.
Oleh karena itu, sebaiknya pemerintah benar-benar untuk melindungi
hak dan kewajiban anak-anak terlantar tersebut dan benar-benar mengayomi
pasal 34 ayat 1 UUD 1945 sehingga kelak Indonesia memiliki banyak anak
yang berguna bagi bangsa dan negara serta dapat memajukan kehidupan dan
kesejahteraan ke arah yang lebih baik dan mensejajarkan diri dengan
negara-negara maju lainnya.